Cara Mudah Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang atau Rusak

- 31 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi cara mudah mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang atau rusak.
Ilustrasi cara mudah mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang atau rusak. /BPJS

MEDIA JAWA TIMUR - Kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berupa layanan jaminan sosial.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berfungsi sebagai proteksi, untuk memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia hingga pensiun.

Lalu, bagaimana jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang ataupun Rusak?

Baca Juga: Warga Ber-KTP Sidoarjo Bisa Menikmati BPJS Gratis Mulai Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Pengurusannya

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BP Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi informasi penting kepemilikan.

Oleh karena itu, ketika kartu hilang atau rusak harus segera mengurusnya. 

Dilansir mediajawatimur.com dari Instagram @diskominfopontianak pada Selasa, 31 Agustus 2021, saat mendapati Kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang atau rusak, berikut dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus ulang Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang baru:

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19 bagi yang Tak Dapat Email Atau SMS

1. Fotokopi KTP dan KTP Asli.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @diskominfopontianak


Tags

Terkait

Terkini

x