Warga Ber-KTP Sidoarjo Bisa Menikmati BPJS Gratis Mulai Juni 2021, Ini Syarat dan Cara Pengurusannya

- 3 Juni 2021, 11:48 WIB
Penandatanganan MoU kerjasama antara Pemkab Sidoarjo yang diwakili Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo (31 Mei 2021).
Penandatanganan MoU kerjasama antara Pemkab Sidoarjo yang diwakili Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo (31 Mei 2021). /sidoarjokab.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Mulai Juni 2021 ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah menanggung semua pembiayaan iuran jaminan Kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 3, melalui program penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga Sidoarjo, dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).

Program ini merupakan kerjasama antara Pemkab Sidoarjo dengan BPJS Kesehatan, dan merupakan salah satu dari 17 program prioritas Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati, Subandi pada bidang kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Malang Kover Warga yang Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Sehingga Terjamin Kepesertaannya

Penandatanganan MoU kerjasama antara Pemkab Sidoarjo yang diwakili Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo yang disaksikan langsung oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Deputi Direksi Wilayah Jawa Timur BPJS Kesehatan, I Made Puja Yasa, sudah dilakukan pada Senin (31 Mei 2021) lalu, di Pendopo Delta Wibawa.

“Mulai bulan Juni 2021 ini bagi warga Sidoarjo yang terdaftar di BPJS Kesehatan kelas III sudah tidak perlu lagi membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” terang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sambil menginfokan, warga Sidoarjo yang belum masuk kepesertaan BPJS secara otomatis masuk ke kelas 3.

Ini artinya, mulai juni 2021 warga yang ber-KTP Sidoarjo bisa menikmati BPJS gratis.

Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Resmikan Layanan Cuci Darah Canggih di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang

Terkait KTP Sidoarjo ini, Gus Muhdlor merinci lebih detail bahwa peserta baru yang mendaftar di program UHC syaratnya adalah ber-KTP Sidoarjo sudah lebih dari 6 bulan.

Untuk itu, masyarakat bisa mengajukan atau mendaftar program UHC melalui Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: sidoarjokab.go.id


Tags

Terkini