Apakah Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? MUI Beberkan Status Kehalalannya

- 27 Agustus 2021, 17:40 WIB
MUI beberkan status vaksin AstraZeneca apakah halal atau haram.
MUI beberkan status vaksin AstraZeneca apakah halal atau haram. /Pixabay/Johaehn

Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya.

2. Pada tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed) hingga siap digunakan untuk produksi terdapat penggunaan tripsin dari babi.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Sputnik V dari Rusia, Kepala BPOM Beberkan Hal Ini

Hal tersebut berfungsi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Dalam menetapkan status kehalalan produk obat-obatan dan vaksin Majelis Ulama Indonesia memegang prinsip bahwa setiap produk yang memanfaatkan bahan dari unsur babi, maka tidak disertifikasi halal.

Meskipun pada produk akhir dari obat atau vaksin tersebut unsur babinya tidak terdeteksi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Vaksin Sputnik V yang Akan Digunakan di Indonesia, BPOM Telah Keluarkan Izin Penggunaan Darurat

Akan tetapi, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah).

b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini