Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Mulai 16 Agustus 2021, Simak Cara Daftarnya!
3. Dokumen peristiwa penting, berupa:
- Akta atau surat lahir
- Akta atau surat kawin
- Ijazah atau SPT JM
4. Mengisi formulir biodata penduduk (F1-01) dan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan (F1-04), bermaterai cukup.
Baca Juga: Cara Memberikan ASI Bagi Ibu Positif Covid-19 dari Dokter Spesialis Anak
Cara Dapat NIK bagi Warga Asing
Kemudian, berikut cara memperoleh NIK bagi Warga Negara Asing (WNA):
1. WNA yang tinggal di DKI Jakarta dapat memperoleh NIK dengan melapor ke silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.