MEDIA JAWA TIMUR - Warga Jakarta yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengajukan diri ke kelurahan.
Layanan ini diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendukung kegiatan vaksinasi.
Seperti yang diketahui, salah satu syarat vaksinasi adalah memiliki NIK.
Baca Juga: Kemenkes Himbau Dinkes Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Tak Punya NIK dan KTP
Berikut cara mendapatkan NIK, dilansir Mediajawatimur.com dari Twitter resmi @dukcapiljakarta pada 18 Agustus 2021:
Warga diminta datang ke kelurahan setempat, kemudian menyerahkan syarat yang diminta.
Syarat
1. Surat pengantar dari RT atau RW.
2. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah bahwa tidak keberatan alamatnya digunakan, bermaterai cukup.