Cara Mendapatkan NIK bagi Warga Asli dan WNA di Jakarta, Penting untuk Syarat Vaksinasi

- 19 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi - Perekaman E-KTP. Warga Jakarta termasuk WNA bisa mendapatkan NIK sebagai syarat vaksinasi dengan mengikuti syarat dan cara yang ditetapkan.
Ilustrasi - Perekaman E-KTP. Warga Jakarta termasuk WNA bisa mendapatkan NIK sebagai syarat vaksinasi dengan mengikuti syarat dan cara yang ditetapkan. /dok. Kemendagri

MEDIA JAWA TIMUR - Warga Jakarta yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengajukan diri ke kelurahan.

Layanan ini diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendukung kegiatan vaksinasi.

Seperti yang diketahui, salah satu syarat vaksinasi adalah memiliki NIK.

Baca Juga: Kemenkes Himbau Dinkes Terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Tak Punya NIK dan KTP

Berikut cara mendapatkan NIK, dilansir Mediajawatimur.com dari Twitter resmi @dukcapiljakarta pada 18 Agustus 2021:

Warga diminta datang ke kelurahan setempat, kemudian menyerahkan syarat yang diminta.

Syarat

1. Surat pengantar dari RT atau RW.

2. Surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah bahwa tidak keberatan alamatnya digunakan, bermaterai cukup.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Twitter @dukcapiljakarta


Tags

Terkait

Terkini

x