2. Membuat KTP WNA, dengan persyaratan:
- Paspor dan ITAP
- KTP atau KK penjamin
- Kutipan akta kelahiran, dalam hal elemen biodata kepemilikan akta kelahiran belum ada dalam biodata penduduk.
Baca Juga: Masyarakat Tak Punya NIK Bisa Vaksinasi, Ini Aturan Pelayanannya
- Kutipan akta nikah atau kawin
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal atau Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari sponsor.***