MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 pada Senin, 2 Agustus 2021.
Surat edaran tersebut secara khusus membahas tentang mekanisme yang dapat ditempuh warga untuk mendapatkan dosis vaksin jika belum memiliki NIK ataupun KTP.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginformasikan tentang target pelayanan vaksinasi bagi masyarakat rentan.
Baca Juga: Kemenparekraf Buat Program Vaksinasi di Tempat Wisata, Sandiga Uno Sebut Daerah Berikut
Adapun yang termasuk di dalamnya adalah sebagai berikut:
- Kelompok penyandang disabilitas;
- Masyarakat adat;
- Penghuni lembaga permasyarakatan;
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial;