Syarat dan Jenis Mutasi PNS, Ajukan Berkas Berikut!

- 17 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi.
Ilustrasi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi. /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi bagi seorang PNS dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Dokumen Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.

2. Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Kantor Pos Surabaya Sediakan Layanan Pemberian BST Door to Door untuk Warga

3. Surat usul mutasi dan PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa, PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

6. Salinan sah keputusan dalam pangkat dan atau jabatan terakhir.

Baca Juga: Kumpulan Link untuk Kecilkan Ukuran Foto dan File, Peserta CPNS dan PPPK Merapat

7. Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

x