1). Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;
2). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
3). Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;
4). Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;
5). Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan
6). Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK Lupa Password Login sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Mudah Mengatasinya
Harus dilakukan penyesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Syarat Teknis Pengajuan Mutasi