Syarat dan Jenis Mutasi PNS, Ajukan Berkas Berikut!

- 17 Agustus 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi.
Ilustrasi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan mutasi. /Tangkapan layar Website/bkdiklat.cirebonkota.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan perpindahan baik dari lingkup kabupaten atau kota maupun antarprovinsi.

Kegiatan yang berhubungan dengan perpindahan tugas itu disebut dengan mutasi.

Ada 6 Jenis Mutasi yang dapat dilakukan seorang PNS.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan Tahun 2021, Terbaru!

"Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri," ungkap Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, dikutip Mediajawatimur.com dari laman resmi BKN pada 16 Agustus 2021.

Di antara 6 jenis mutasi tersebut, PNS dapat melakukan pindah tugas sesuai lokasi yang ditentukan.

Mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut

Berikut jenis-jenis mutasi PNS:

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BKN


Tags

Terkait

Terkini

x