MEDIA JAWA TIMUR - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat melakukan perpindahan baik dari lingkup kabupaten atau kota maupun antarprovinsi.
Kegiatan yang berhubungan dengan perpindahan tugas itu disebut dengan mutasi.
Ada 6 Jenis Mutasi yang dapat dilakukan seorang PNS.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan Tahun 2021, Terbaru!
"Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri," ungkap Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki, dikutip Mediajawatimur.com dari laman resmi BKN pada 16 Agustus 2021.
Di antara 6 jenis mutasi tersebut, PNS dapat melakukan pindah tugas sesuai lokasi yang ditentukan.
Mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri.
Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut
Berikut jenis-jenis mutasi PNS: