Pekerja atau Buruh Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Penuhi Syarat Berikut!

- 6 Agustus 2021, 07:20 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah.
Menaker RI Ida Fauziyah. /Instagram/@kemnaker

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan bantuan subsidi upah bagi para buruh.

Mereka menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja/buruh dengan nilai Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan Kuota Belajar dan UKT Mahasiswa dari Kemendikbudristek, Akan Segera Cair!

Jumlah tersebut akan dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta.

Bantuan Subsidi Upah ini berbeda dengan tahun 2020.

Perbedaan itu tampak dari segi nominal bantuan, batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga: Indonesia Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari India, Menko Airlangga: Kita Harus Menguatkan Solidaritas

Dari catatan Kemnaker, di tahun 2020 nominal bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan selama empat bulan, hingga totalnya Rp2,4 juta.

“Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tutur Ida.

Berikut syarat penerima bantuan subsidi upah, dilansir Mediajawatimur.com dari laman resmi Kemnaker pada Kamis 5 Juli 2021:

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Anggota Komisi VIII DPR RI Minta Pemerintah Serius Perhatikan Bansos

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Menurut catatan Kemnaker, persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos RI Melalui DTKS! Bisa Ajukan Jika Tak Dapat

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: 3 Warga Klaten Kembalikan BST, Ganjar Pranowo: Kok Apik Men Neh, Mbok Diembat Ae

6. BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Himpunan Bank Negara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini