Kriteria Penerima Bantuan Kuota Belajar dan UKT Mahasiswa dari Kemendikbudristek, Akan Segera Cair!

- 5 Agustus 2021, 21:30 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim umumkan bantuan Kuota Belajar dan UKT Mahasiswa.*
Mendikbudristek, Nadiem Makarim umumkan bantuan Kuota Belajar dan UKT Mahasiswa.* //Instagram.com/@nadiemmakarim//

MEDIA JAWA TIMUR - Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan kembali menyalurkan bantuan kuota belajar dan UKT (uang kuliah tunggal) Mahasiswa. 

Hal ini disampaikan Mendikbudristek, Nadiem  Makarim dalam rapat koordinasi membahas peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan UKT tahun 2021 pada Rabu, 04 Agustus 2021 kemarin.

Kemendikbudristek akan menyalurkan bantuan UKT Mahasiswa dengan total Rp745 miliar yang akan diberikan sesuai batas maksimal UKT, yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Cair September-November 2021, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Jika UKT lebih besar dari batas maksimal, maka kebijakan akan di kembalikan ke masing-masing perguruan tinggi menyesuaikan kondisi mahasiswa. 

Bantuan UKT ini akan mulai disalurkan pada bulan September 2021 mendatang. 

Menteri Nadiem menjelaskan bahwa penyaluran bantuan UKT tahun 2021 akan menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak terdaftar sebagai peserta KIP Kuliah. 

Baca Juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Tergantung PPKM di Daerah

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” kata Nadiem yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kemendikbud


Tags

Terkait

Terkini

x