– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di loket progresif.
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ (Sumbagan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta melakukan penetapan besaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Baca Juga: Atlet Tembak Korea Selatan, Jin Jong Oh Akhirnya Minta Maaf Usai Sebut Atlet Tembak Iran Teroris
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran.
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.***