MEDIA JAWA TIMUR - Program "Triple Untung Plus" yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah dapat dimanfaatkan mulai 1 Agustus 2021.
Salah satu fasilitas yang diberikan yakni, mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Warga Jabar yang mengalami keterlambatan pada proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, melalui program ini denda akan dibebaskan.
Baca Juga: Cek Fasilitas dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Pembayaran di Jawa Barat
“Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.” ungkap Uu Ruzhanul Ulum, dikutip mediajawatimur dari laman Bapenda Jabar pada 2 Agustus 2021.
Berikut adalah cara pembayaran pajak kendaraan melalui program Triple Untung Plus 2021:
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan
1. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembayar pajak:
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire (FF) 2 Agustus 2021 dan Cara Klaimnya