Cek Fasilitas dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Lokasi Pembayaran di Jawa Barat

- 2 Agustus 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi STNK. Pemprov Jabar buat program pemutihan kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK. Pemprov Jabar buat program pemutihan kendaraan bermotor. /Tangkapan layar/Website/bima.ntb.polri.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuat program Triple Untung Plus yang berlaku mulai 1 Agustus 2021.

Program Triple Untung Plus adalah program pemutihan (pembebasan denda pajak) bagi kendaraan bermotor.

 

Selain itu, program tersebut juga memberikan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: 2.474 Pegawai Ditjen Pajak Positif Covid-19, 7.652 Telah Sembuh, Ini Jumlah Korban Meninggalnya

"Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.” ungkap Uu Ruzhanul Ulum, dikutip mediajawatimur.com dari laman Pemprov Jabar.

Berikut fasilitas dalam program Triple Untung Plus 2021:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah