Warga Jabar Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan dengan Cara Berikut

- 2 Agustus 2021, 17:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar Agustus 2021
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar Agustus 2021 /Bapenda Jabar

– STNK asli

– E-KTP asli

– SKKP/SKPD terakhir

– BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Indonesia Raih Medali Emas Berkat Greysia-Apriyani di Olimpiade Tokyo, Posisi Klasemen Melesat Naik

2. Mekanisme proses pembayaran pajak kendaraan

Wajib Pajak melakukan:

– Pengecekan fisik kendaraan (Khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkait

Terkini