– STNK asli
– E-KTP asli
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)
– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)
– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).
Baca Juga: Indonesia Raih Medali Emas Berkat Greysia-Apriyani di Olimpiade Tokyo, Posisi Klasemen Melesat Naik
2. Mekanisme proses pembayaran pajak kendaraan
Wajib Pajak melakukan:
– Pengecekan fisik kendaraan (Khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).