Ketentuan Diskon Tagihan Listrik, Diperpanjang hingga Desember 2021

- 28 Juli 2021, 14:20 WIB
 Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik.
Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik. / instagram.com / @kemenkominfo

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.

Stimulus tersebut diberikan guna membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut terdiri dari diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan daya 450 VA yang terdiri atas rumah tangga, bisnis, dan industri kecil.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos RI Melalui DTKS! Bisa Ajukan Jika Tak Dapat

Kemudian, bantuan bagi pelanggan golongan daya 900 VA khusus rumah tangga, bebas biaya beban (abonemen) sebesar 50 persen.

Terakhir, bebas rekening minimum 50 persen sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut mediajawatimur.com rangkum rincian dari stimulus keringanan tagihan listrik, dilansir dari Instagram @kemenkominfo pada 28 Juli 2021:

Baca Juga: PPKM Level 4, Cek Beragam Bantuan yang Diberikan Oleh Pemerintah!

Diskon Tarif Listrik

1. Pelanggan golongan daya 450 VA khusus untuk rumah tangga (R1), bisnis kecil (B1), dan industri kecil (I1).

- Reguler (pasca bayar) mendapatkan diskon 50 persen.

- Prabayar mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA (R1).

Baca Juga: Luhut Minta Penyaluran Bansos Covid-19 Diperketat, Sebut Agar Tak Terjadi Manipulasi Data Penerima

- Reguler (pasca bayar) mendapatkan diskon 25 persen.

- Prabayar mendapatkan diskon pembelian token sebesar 25 persen.

Sebagai catatan, menurut informasi dari Instagram @pln_id pada 20 Juli 2021, kedua diskon di atas hanya berlaku pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Bebas Biaya Beban atau Abonemen Sebesar 50 Persen

1. Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S1/220 s.d. S2/900 VA).

Baca Juga: Bansos Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun

2. Pelanggan golongan bisnis 900 VA (B1/900 VA).

3. Pelanggan golongan industri 900 VA (I1/900 VA).

Bebas Rekening Minimum 50 Persen

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen, bagi:

1. Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA, ke atas (S2/1.300 VA s.d. S3/> 200 kVA).

Baca Juga: Lakukan Isoman, Pasien Covid-19 Bisa Dapat Bantuan dari Platform Ini

- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA, ke atas (B1/1.300 VA s.d. B3/> 200 kVA).

- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA, ke atas (I1/1.300 VA s.d. I4/> 200 kVA).

2. Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL).*** 

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @pln_id Instagram @kemenkominfo


Tags

Terkait

Terkini