Ketentuan Diskon Tagihan Listrik, Diperpanjang hingga Desember 2021

- 28 Juli 2021, 14:20 WIB
 Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik.
Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik. / instagram.com / @kemenkominfo

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang keringanan tagihan listrik hingga Desember 2021.

Stimulus tersebut diberikan guna membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut terdiri dari diskon tarif listrik untuk pelanggan golongan daya 450 VA yang terdiri atas rumah tangga, bisnis, dan industri kecil.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Kemensos RI Melalui DTKS! Bisa Ajukan Jika Tak Dapat

Kemudian, bantuan bagi pelanggan golongan daya 900 VA khusus rumah tangga, bebas biaya beban (abonemen) sebesar 50 persen.

Terakhir, bebas rekening minimum 50 persen sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut mediajawatimur.com rangkum rincian dari stimulus keringanan tagihan listrik, dilansir dari Instagram @kemenkominfo pada 28 Juli 2021:

Baca Juga: PPKM Level 4, Cek Beragam Bantuan yang Diberikan Oleh Pemerintah!

Diskon Tarif Listrik

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @pln_id Instagram @kemenkominfo


Tags

Terkait

Terkini

x