Ketentuan Diskon Tagihan Listrik, Diperpanjang hingga Desember 2021

- 28 Juli 2021, 14:20 WIB
 Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik.
Pemerintah perpanjang stimulus keringanan tagihan listrik. / instagram.com / @kemenkominfo

Baca Juga: Bansos Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun

2. Pelanggan golongan bisnis 900 VA (B1/900 VA).

3. Pelanggan golongan industri 900 VA (I1/900 VA).

Bebas Rekening Minimum 50 Persen

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen, bagi:

1. Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala).

- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA, ke atas (S2/1.300 VA s.d. S3/> 200 kVA).

Baca Juga: Lakukan Isoman, Pasien Covid-19 Bisa Dapat Bantuan dari Platform Ini

- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA, ke atas (B1/1.300 VA s.d. B3/> 200 kVA).

- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA, ke atas (I1/1.300 VA s.d. I4/> 200 kVA).

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @pln_id Instagram @kemenkominfo


Tags

Terkait

Terkini