Baca Juga: PPKM Diperpanjang, PO Sumber Group Bus Belum Ada Kepastian Beroperasi Kembali dari Surabaya
Hasil Tes RT-PCR maks 2x24 jam atau Rapid Antigen maks 1x24 jam
Dengan wilayah meliputi :
Dari/ke yang tidak disebutkan
Seluruh hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh fasilitas yang terdaftar di Keputusan Menkes RI, cek di: bit.ly/TerkaitCV19 atau klik di SINI.
Seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC.
Surat Edaran berlaku per tanggal 19 Juli 2021 dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, PLN Berikan Diskon Hingga 50 Persen! Ini Ketentuannya
Apabila ada kota dari/ke yang menyatakan perbedaan persyaratan bepergian, maka yang diambil adalah syarat yang paling ketat.
Apabila berangkat dari kota/wilayah yang tidak dapat fasilitas untuk memenuhi persyaratan kota/wilayah kedatangan (e.g. daerah tertinggal), maka apabila otoritas lokal me-release, Citilink tidak bertanggung jawab atas biaya yang timbul atas keperluan pemeriksaan lanjutan di kota/wilayah kedatangan.***