MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang. Sebelumnya, Citilink telah mengeluarkan persyaratan penerbangan domestik terbaru untuk periode per tanggal 19 Juli 2021.
Citilink mengeluarkan syarat penerbangan terbaru untuk menekan angka persebaran Covid-19 selama masa Perpanjangan PPKM.
Persyaratan penerbangan Citilink terbaru untuk rute domestik tersebut dikeluarkan pada periode per tanggal 19 Juli 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Baca Juga: Syarat dan Titik Pengisian Tabung Oksigen Gratis untuk Warga Jawa Timur
Berikut syarat penerbangan domestik Citilink dilansir mediajawatimur.com dari media resmi @citilink:
Perjalanan orang yang dibatasi per tanggal 19 Juli 2021
Perjalanan orang yang dibatasi per tanggal 19 Juli 2021 hanya dikecualikan bagi :
1. Orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal (Wajib dilengkapi STRP).
2. Orang dengan keperluan mendesak pasien sakit keras, ibu hamil dengan 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi 2 orang, Pengantar Jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang Wajib dilengkapi Surat Keterangan Perjalanan dari instansi terkait.