PPKM Diperpanjang, PLN Berikan Diskon Hingga 50 Persen! Ini Ketentuannya

- 21 Juli 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi PLN. Ada diskon listrik hingga 50 persen dari PLN untuk membantu masyarakat di tengah PPKM.
Ilustrasi PLN. Ada diskon listrik hingga 50 persen dari PLN untuk membantu masyarakat di tengah PPKM. /PLN.

MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Adanya perpanjangan ini, PLN pun ambil bagian untuk memberikan diskon kepada masyarakat kecil, industri, bisnis dan sosial.

Bantuan itu diberikan sampai akhir tahun nanti yakni sampai Desember 2021.

Baca Juga: Bansos Masyarakat Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat, Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun

Diskon PLN nanti diberikan langsung kepada pelanggan pascabayar dengan memotong tagihan listrik.

Sedangkan, untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token listrik.

Ketentuan Diskon Listrik

Dilansir mediajawatimur.com dari PLN pada 20 Juli 2021 berikut ketentuan dan diskon listrik yang akan diberikan PLN:

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Segera Salurkan Semua Dana Bansos: Rakyat Menunggu!

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: PLN


Tags

Terkait

Terkini

x