Baca Juga: Syarat Pendaftaran TNI AL Bintara PK Pria dan Wanita Gelombang II TA 2021
Kemudian, dengan mempertimbangkan syarat terbaru, dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM, para penumpang diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai asal/tujuan sebagai berikut:
Sertifikat Vaksin ( min. Dosis ke-1 ) Dan Hasil Tes RT-PCR maks 2x24 jam
Dengan wilayah meliputi :
- Dari/ke Pulau Jawa
- Dari/ke Pulau Bali
- Ke Gorontalo
- Ke Jayapura
- Ke Kepulauan Riau
- Ke Lampung
- Ke Merauke
- Ke Nusa Tenggara Timur
- Ke Timika
- Ke Pekanbaru
- Ke Sorong
Khusus penerbangan dari luar provinsi.
Khusus non-domisili Papua.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Syarat dan Mekanisme Pembuatannya
Hasil tes RT-PCR maks 2x24 jam
Dengan wilayah meliputi :
- Ke Banjarmasin
- Ke Kendari
- Ke Makassar
- Ke Manado
- Ke Palangkaraya
- Ke Pontianak
- Dari Papua Barat
Sertifikat Vaksin ( min. Dosis ke-1 ) Dan Hasil Tes RT-PCR maks 2x24 jam atau Rapid Antigen maks 1x24 jam