Bagaimana Islam Memandang Kewajiban Berpuasa Para Pekerja Keras?

- 15 April 2021, 02:35 WIB
Ilustrasi: tukang becak
Ilustrasi: tukang becak /DOK PIKIRAN RAKYAT/

MEDIA JAWA TIMUR - Berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum, serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.

Bagi sebagian orang, menahan diri dari makan dan minum ini bukan hal yang mudah dilakukan.

Sebut saja bagi para pekerja keras seperti kuli bangunan, buruh, atau tukang becak, misalnya, yang hanya mengandalkan tenaga sebagai modal untuk mencari nafkah, di tengah sengatan matahari.

Baca Juga: Boleh Pakai Obat Kumur Ketika Puasa, Asal...

Apakah mereka tetap diwajibkan berpuasa? Apakah ada keringanan jika mereka tak mampu melakukan puasa?

Menurut sumber dari konsultasisyariah.com, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa.

Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim.

Baca Juga: Waktu Tidur yang Tidak Dianjurkan, dan yang Dianjurkan dalam Islam

Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya.

Allah berfirman, “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185)

Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa.

Baca Juga: Manfaat dan Risiko Kesehatan dari Puasa: Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Stres dan Gangguan Tidur?

Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan.

Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat,  “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234).

Nah, para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kenapa Tes Swab Corona Tidak Membatalkan Puasa

Artinya dia harus berpuasa sejak pagi.

Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang.

Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa.

Baca Juga: Twibbon Ramadhan 2021 Gratis, Hanya 4 Langkah Langsung Beres!

Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid, Kepala Mahkamah Tinggi dan Pimpinan Umum untuk bimbingan agama di Masjidil Haram.

Beliau menjelaskan, “Hukum asalnya wajib puasa Ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin.”

“Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.”

Baca Juga: Cara Aman Olahraga Lari Selama Bulan Ramadhan, Pilih Waktu yang Tepat!

“Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir.”

“Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat puasa Ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi.”

“Namun jika di antara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.”

Baca Juga: Jadwal Imsak Menurut Kemenag, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah Bulan Ramadhan 2021

“Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya.”

“Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.”

Kemudian Beliau menyarankan agar Pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama. ***

Editor: Indramawan

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Terkini

x