Bagaimana Islam Memandang Kewajiban Berpuasa Para Pekerja Keras?

- 15 April 2021, 02:35 WIB
Ilustrasi: tukang becak
Ilustrasi: tukang becak /DOK PIKIRAN RAKYAT/

Allah berfirman, “Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185)

Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa.

Baca Juga: Manfaat dan Risiko Kesehatan dari Puasa: Turunkan Berat Badan hingga Tingkatkan Stres dan Gangguan Tidur?

Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan.

Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat,  “Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234).

Nah, para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kenapa Tes Swab Corona Tidak Membatalkan Puasa

Artinya dia harus berpuasa sejak pagi.

Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang.

Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Terkini

x