MEDIA JAWA TIMUR – Daftar Efek Syariah (DES) periode 1 resmi terbit dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2022, hari ini.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Daftar Efek Syariah (DES) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai pihak penerbit DES.
Baca Juga: Pemekaran 3 Provinsi Baru di Papua, Indonesia Kini Memiliki 37 Provinsi
DES sangat penting sebagai panduan investasi bagi pihak pengguna DES, seperti manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor syariah lainnya.
DES juga dapat menjadi acuan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pihak lain yang ingin menerbitkan Indeks Saham Syariah.
Dilansir Mediajawatimur.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, DES dapat dicek melalui LINK.
Daftar Efek Syariah tersebut wajib dimiliki oleh para investor syariah milenial agar tak salah langkah dalam memilih emiten saham-saham syariah.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-38/D.04/2022 menetapkan keputusan dewan komisioner otoritas jasa keuangan tentang daftar efek syariah yang ditetapkan di Jakarta, 23 Juni 2022.
Daftar Efek Syariah tersebut meliputi 504 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya.
Baca Juga: Profesor Zubairi Beri Tanggapan Mengenai Isu Legalisasi Ganja Medis, Apakah Boleh?
504 saham emiten tersebut terbagi dalam beberapa bidang, diantaranya:
1. Energi: 52 saham emiten
2. Barang Baku: 67 saham emiten
3. Perindustrian: 43 saham emiten
Baca Juga: Pemilu 2024: Akses Data Kependudukan untuk KPU Dibuka, Terbaru DP4 Ada 206 Juta
4. Barang Konsumen Primer: 71 saham emiten
5. Barang Konsumen Non-Primer: 88 saham emiten
6. Kesehatan: 22 saham emiten
7. Keuangan: 6 saham emiten
8. Properti dan Real Estat: 61 saham emiten
9. Teknologi: 20 saham emiten
10. Infrastruktur: 44 saham emiten
11. Transportasi dan Logistik: 18 saham emiten
Baca Juga: Google, Meta, Netflix Terancam Diblokir, Kominfo: Segera Lakukan Daftar Ulang!
12. Perusahaan Publik: 5 saham emiten
13. Tidak Listing: 7 saham emiten
Adapun kriteria efek dalam daftar efek syariah yaitu:
1. Tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
2. Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Baca Juga: Siap-siap! Beli Pertalite dan Solar Harus Daftar di Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Kenapa?
3. Memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
a. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45%.
b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
***