Apa Itu Singkatan SKCK? Berikut Kepanjangan, Cara Membuat, hingga Syarat Pembuatan bagi WNI dan WNA

13 April 2022, 21:00 WIB
SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk membuatnya. /SKCK Polri

 

MEDIA JAWA TIMUR - SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Simak syarat dan cara pembuatan, baik bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK ini berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Daftar Perusahaan yang Tergabung dalam BUMN Grup: Mulai dari PT Pos Indonesia, PT KAI, dan Bank Mandiri

SKCK juga diperlukan untuk melamar pekerjaan tertentu, termasuk "Rekrutmen Bersama BUMN 2022" yang akan dibuka mulai 14 April 2022.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Dimulai Besok 14 April dengan 2700 Lowongan! Berikut Syarat dan Cara Melamar

Masyarakat yang akan membuat SKCK diwajibkan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Tak hanya dilakukan secara langsung (offline), pembuatan SKCK juga bisa dilakukan dengan mendaftar secara daring (online) dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat-syarat dan ketentuan pembuatan SKCK, baik untuk WNI maupun WNA, dilansir Mediajawatimur.com dari situs resmi Polri:

Baca Juga: 6 Elemen Kunci dalam UU TPKS yang Jadi Payung Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual

Pembuatan di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

‌2. Fotokopi Paspor.

‌3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

‌4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

‌5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

‌6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Daftar Cabang Olahraga yang Tidak Diikuti Indonesia di SEA Games Vietnam Beserta Alasannya

‌7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA): Hanya Berlaku untuk Pengurusan di Mabes Polri dan Polda

‌1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

‌2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, BPIP: Kesucian Tubuh dan Seksualitas Harus Dilindungi

‌3. Fotokopi Paspor.

‌4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).

‌5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.

‌6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

‌7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Baca Juga: Cara Mudah Anti Ribet Mengisi e-HAC PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik Moda Transportasi Udara

‌8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Demikianlah kepanjangan dari singkatan SKCK, pengertian, cara membuat, hingga syarat pembuatan bagi WNI maupun WNA.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler