Cara Mudah Anti Ribet Mengisi e-HAC PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik Moda Transportasi Udara

- 13 April 2022, 15:05 WIB
Mengisi e-HAC melalui PeduliLindungi. e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara.
Mengisi e-HAC melalui PeduliLindungi. e-HAC jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. /Dok. Kemenkes.

MEDIA JAWA TIMUR - e-HAC atau electonic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik untuk pelaku perjalanan domestik dan Internasional selama pandemi.

Pengisian e-HAC menjadi syarat mudik yang menggunakan moda transportasi udara yang bisa dilakukan sehari sebelum keberangkatan atau saat akan melakukan perjalanan.

Nantinya petugas di Bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan penumpang sebelum chek-in.

Baca Juga: Menyambut Mudik dan Lebaran, Stok Vaksin di Jatim Dipastikan Aman

Jika muncul tanda hijau maka pemudik layak melakukan perjalanan. Namun, jika muncul tanda merah, pemudik tidak layak bepergian.

Beberapa syarat agar pemudik memperoleh status kelayakan terbang yang telah dirangkum Mediajawatimur.com dari laman Kementerian Kesehatan, antara lain:

1. Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-3 Booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes baik antigen maupun RT-PCR.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis 2022 Tujuan Jawa Timur Moda Kereta Api, Catat Jamnya!

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2 diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Kemenkes


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x