RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, BPIP: Kesucian Tubuh dan Seksualitas Harus Dilindungi

- 13 April 2022, 12:45 WIB
BPIP mengapresiasi disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang.
BPIP mengapresiasi disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-Undang. /BPIP

MEDIA JAWA TIMUR - RUU TPKS yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Bukan hanya BPIP, DPR sendiri pun mengapresiasi pengesahan RUU TPKS sebagai kado terindah bagi perempuan menjelang peringatan Hari Kartini 21 April nanti.

DPR mengapresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU. Sedangkan bagi BPIP, UU sangat dibutuhkan untuk para perempuan dan anak-anak yang mengalami kejahatan seksual.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Bukan Berstatus Mahasiswa

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo mengakui bahwa UU tersebut merupakan payung hukum pencegah kekerasan seksual.

“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi merek harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual”, katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari BPIP.

Ia juga mengatakan bentuk kekerasan apapun, apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini karena Pancasila dengan tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

Baca Juga: Bhayangkari Jogja Gelar Peringatan Hari Kartini, Ustadz Widjayanto: Kalau Negara Ingin Baik, Perbaiki Ibu

“Maka dari itu BPIP memberi dukungan disahkannya undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memberi kepastian terjaganya martabat manusia”, ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: BPIP


Tags

Terkait

Terkini

x