OJK Beberkan 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Termasuk Kantor Tidak Jelas

29 Juni 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi platform ilegal. /Pixabay/Fathromi Ramdlon

MEDIA JAWA TIMUR - Kondisi perekonomian yang memburuk sejak pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami masalah keuangan.

Keadaan ini membuat kebutuhan akan dana pinjaman menjadi tinggi demi menyambung hidup, termasuk untuk membangun usaha baru.

Salah satu cara yang dipilih oleh beberapa masyarakat adalah dengan meminjam dana secara online.

Baca Juga: Gandeng OJK, Bareskrim Polri Targetkan Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

Namun, dengan segala kemudahan yang diberikan melalui pinjaman online atau pinjol, masyarakat harus berhati-hati.

Pasalnya tidak jarang ada orang yang justru terjebak pinjaman online ilegal yang merugikan.

Meminjam dana dari pinjol ilegal berpotensi terjadi penyalahgunaan data pribadi peminjam, dikenakan bunga yang tinggi hingga sistem penagihan yang meresahkan.

Menanggapi hal tesebut, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia membeberkan 7 ciri pinjol ilegal/rentenir online agar masyarakat jangan sampai terjebak.

Baca Juga: Tanggapan Kim Kardashian Setelah Dituding Selundupkan Patung Romawi Kuno Secara Ilegal dari Italia ke LA

"Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu," tulis akun @ojkindonesia.

Berikut 7 ciri pinjol ilegal:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalu SMS spam;

2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman;

3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% per hari;

4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat, tidak sesuai kesepakatan;

5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar;

Baca Juga: Pendataan Online Calon Penerima Vaksin Usia di Atas 18 Tahun oleh Dinkes Surabaya

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan;

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

OJK Siapkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL)

OJK telah menyiapkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending

OJK Siapkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) untuk Perkuat Sistem Pengawasan Fintech Lending, OJK Update, 24 Juni 2021.

OJK bersama Aparat Penegak Hukum dan Kementerian Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap fintech lending ilegal.

Baca Juga: Kebiasaan Sederhana yang Dapat Picu Gangguan Kecemasan, Termasuk Selalu Online

Menurut informasi dari OJK, sejak tahun 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech lending ilegal berhasil ditindak.

"Agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal, OJK tengah melakukan upgrading sistem pengawasan, salah satunya dengan membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi," ujar Riswandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler