MEDIA JAWA TIMUR - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menginfokan, saat ini Dinas Kesehatan melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online.
Warga Surabaya yang berusia di atas 18 tahun, bisa mengakses link https://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.
Setelah mengisi data, warga akan menerima SMS dari Dinkes untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum Akan Dimulai pada Minggu Keempat Juni
"Jadi tidak perlu datang ke puskesmas untuk tanya jadwal vaksin, karena kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon pasien vaksin," kata Febri hari ini, Selasa (15 Juni 2021).
Dalam formulir online yang disebar melalui grup-grup Whatsapp tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi.
Di antaranya nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, no telepon dan profesi.
Baca Juga: Bertepatan Hari Lanjut Usia Nasional 2021, Dinkes Surabaya Gelar Gebyar Vaksin Lansia
Selanjutnya, calon pasien vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).