Gandeng OJK, Bareskrim Polri Targetkan Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal

- 19 Juni 2021, 14:54 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. /Humas Polri/

MEDIA JAWA TIMUR - Bareskrim Polri menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Hal ini dilakukan usai pihaknya mengaku banyak menerima aduan dari masyarakat terkait aplikasi pinjaman online. 

"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Taat Protokol Kesehatan, Kemenag: Takdir Milik Allah, Namun Ikhtiar Wajib Dijalankan

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dapat digunakan untuk menelusuri jaringan penyedia pinjaman online ilegal. 

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," lanjutnya. 

Menurut Agus, nantinya pihak kepolisian akan mengerahkan seluruh anggota yang berada di daerah jaringan pinjol ilegal, hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penindakan. 

Baca Juga: Mendadak Titip Pesan Kepada Wartawan, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kondisi Pandemi di Jakarta

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x