Baca Juga: Kronologi Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Usai Arema FC vs Persebaya, Lengkap Pernyataan Kedua Tim
Seperti yang diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga klasik Arema FC vs Persebaya yang hanya dihadiri oleh suporter klub berjuluk Singo Edan tersebut.
Berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten dan Kota Malang, jumlah korban meninggal dunia hingga saat ini mencapai 131 jiwa.
Sementara itu, polri telah mengumumkan 6 tersangka, salah satunya orang yang memberikan komando untuk menembakkan gas air mata.
Keenam tersangka tersebut adalah:
1. AHL, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru)
Selaku penyelanggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi ulang Stadion Kanjuruhan. Terakhir kali, verifikasi dilakukan tahun 2020.
2. AH, Ketua Panpel (Panitia Pelaksana)
Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan, menjual tiket melebihi kapasitas, yaitu 42 ribu tiket yang seharusnya hanya 38 ribu tiket.
3. SS, Security Officer
Tidak bertanggung jawab atas dokumen penilaian resiko serta tidak mengkoordinir anggotanya untuk stand by di pintu-pintu stadion sehingga terjadi penumpukan suporter saat akan keluar.