MEDIA JAWA TIMUR - Usai kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022, AREMA FC dijatuhi sanksi denda 250 juta oleh Komdis (Komite Disiplin) PSSI.
Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC gagal melaksanakan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan di Stadion Kanjuruhan yang merupakan markas klub tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta pada 4 Oktober 2022, hari ini.
"Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan," kata Erwin Tobing, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
Baca Juga: Pelatih Bima Sakti Sebut Kemenangan Timnas U17 Didedikasi untuk Korban Insiden Stadion Kanjuruhan
Tak hanya sanksi denda, AREMA FC juga mendapat sanksi lainnya yang berkaitan dengan lokasi markas hingga penyelenggaraan pertandingan sebagai tuan rumah di Stadion Kanjuruhan.
"Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai," ujarnya.
Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa kandang Arema FC selama sisa pekan Liga 1 musim ini tidak berada di Stadion Kanjuruhan lagi.