4. Wahyu SS, Kabag Operasional Polres Malang
Mengetahui aturan FIFA yang tidak memperbolehkan penggunaan gas air mata di stadion, tetapi tidak melakukan pencegahan atau melarang penggunaan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang
Telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri menyatakan, kemungkinan besar jumlah tersangka akan terus bertambah.
***