Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online Menyusul Kenaikan Harga BBM, Simak Besaran Nominalnya

- 7 September 2022, 16:00 WIB
Kemenhub resmi naikkan tarif ojek online menyusul kenaikan harga BBM.
Kemenhub resmi naikkan tarif ojek online menyusul kenaikan harga BBM. /depok.pikiran-rakyat.com/

MEDIA JAWA TIMUR - Hari ini Rabu, 7 September 2022 secara resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol.

Kebijakan tersebut akan segera berlaku sejak Sabtu, 10 September 2022 dengan besaran kenaikan nominal yang berbeda pada setiap daerah.

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

“Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," imbuh Hendro Sugiatno menjelaskan alasan kenaikan tarif harga jasa ojol.

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Promo KAI 2022 beserta Informasi Rute Perjalanan: Mulai Rp7 Ribu!

Hendro mengungkapkan hal tersebut berdasarkan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kenaikan tarif harga jasa Ojol yang dibagi menjadi beberapa zona dengan nilai kenaikan harga yang berbeda pada tiap zona.

Baca Juga: Tewas Usai Dikeroyok Oknum TNI, Keluarga Korban Minta Bantuan Perhimpunan Advokat Indonesia Magelang

Zona I: daerah Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x