Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

- 18 April 2022, 14:10 WIB
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022.
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022. /Pixabay.com/RoyBuri

MEDIA JAWA TIMUR - Kripto merupakan jenis mata uang yang sedang populer dalam beberapa tahun terakhir, termasuk di Indonesia.

Jenis Kripto yang cukup familiar di Indonesia antara lain Bitcoin, Ethereum, Binance coin, Cardano, Degocoin, dan Litecoin. Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang, namun popularitas kripto memaksa pemerintah mengenakan pajak dalam transaksinya dan pada bulan Mei 2022 nanti, transaksi kripto resmi mulai dikenakan pajak.

Baca Juga: Pasutri Korban Meninggal dalam Kecelakaan Rombongan Band Debu Masih Kerabat Datuk Malaysia

Dilansir mediajawatimur.com dari indonesia.go.id, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menegaskan bahwa aturan itu ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang pemberlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto.

Pemberlakuan perpajakan mengacu kepada status aset kripto dalam kerangka hukum Indonesia.

Baca Juga: Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Amaq Sinta pada Kapolda NTB Setelah Kasus Dihentikan

Bank Indonesia menyatakan, aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Kemudian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x