MEDIA JAWA TIMUR - Kasus Amaq Sinta, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ada penarikan perkara dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Kemudian setelah diambilalih, Polda NTB melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.
Tim kuasa hukum Amaq Sinta dari dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram pun memberikan tanggapan dengan diwakili oleh Pengacara, Joko Jumadi.
Kepada Kapolri dan Kapolda NTB, Joko menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih.
"Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," kata Joko, dikutip Mediajawatimur.com dari Humas Polri pada 17 April 2022.
"Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting untuk menanggulangi kejahatan.