Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

- 18 April 2022, 14:10 WIB
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022.
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022. /Pixabay.com/RoyBuri

PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto.

Sedangkan dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK atau jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.

Baca Juga: 3 Klub Liga 1: PSS Sleman, Persija, dan Madura United Telah Diperiksa Terkait Robot Trading Viral Blast!

Begitu juga jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang harus dipungut PPN sebesar 10% dari tarif PPN dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).

Diperlakukan juga kepada tarif pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagai:

1) Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.

Baca Juga: Warga Simokerto Surabaya Terima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai, serta Program Keluarga Harapan

2) Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

3) PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini