PPN yang terutang atas perdagangan kripto dipungut dan disetor oleh PPMSE dengan besaran tertentu (Pasal 9A UU PPN) sebesar 1% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal PPMSE merupakan pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto.
Sedangkan dalam hal PPMSE bukan merupakan PFAK atau jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi aset kripto (jasa exchange dan dompet elektronik) merupakan JKP dan dikenai mekanisme umum PPN.
Begitu juga jasa mining aset kripto (verifikasi transaksi aset kripto) merupakan JKP yang harus dipungut PPN sebesar 10% dari tarif PPN dikali nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang (miner).
Diperlakukan juga kepada tarif pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sebagai:
1) Penjual aset kripto dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksi untuk PFAK; dan 0,2% dari nilai transaksi untuk selain PFAK.
2) Penambang aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
3) PPMSE atas penyelenggaraan perdagangan kripto dikenai PPh dengan tarif umum, atas transaksi aset kripto dikenai PPh 22 final 0,1% dari nilai transaksi.
Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan.