Transaksi Kripto Dikenakan Pajak Mulai Mei 2022! Akan Ada PPN dan PPh yang Diterbitkan Pemerintah

- 18 April 2022, 14:10 WIB
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022.
Transaksi kripto akan dikenakan pajak mulai Mei 2022. /Pixabay.com/RoyBuri
Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Terkait

Terkini