Progam Mudik Gratis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2022: Simak Syarat dan Pendaftarannya

- 17 April 2022, 09:00 WIB
Foto ilustrasi: Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022.
Foto ilustrasi: Program Mudik Gratis DKI Jakarta 2022. /PMJ News
  • Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  • Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)
  • Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
  • Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

Baca Juga: PERHATIAN! Sistem One Way dan Ganjil Genap di Tol Diterapkan Secara Bersamaan Saat Mudik Lebaran 2022

Jadwal Arus Mudik

  • Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
  • Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jadwal Arus Balik

  • Truk: Sabtu, 7 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Pulogadung
  • Bus: Minggu, 8 Mei 2022 dari lokasi masing-masing, tujuan Terminal Terpadu Pulo Gebang

Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik

2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor.

3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 08-123-188-5758

4. Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikam nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.

5. Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan E-Ticket keberangkatan.

Baca Juga: Cara Mudah Anti Ribet Mengisi e-HAC PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik Moda Transportasi Udara

Lokasi verifikasi offline adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram @dishubdkijakarta


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah