Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis dari Kemenhub, Ada Tambahan Kuota 10 Ribu Orang

- 15 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Kemenhub menambah kuota untuk mudik lebaran 2022. Ada cara dan syarat yang telah ditentukan.
Ilustrasi. Kemenhub menambah kuota untuk mudik lebaran 2022. Ada cara dan syarat yang telah ditentukan. /Humas Bandung

MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menambah kuota mudik gratis 2022 untuk 10.080 penumpang.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 10-24 April 2022 namun jika kuota sudah terpenuhi maka akan ditutup lebih awal.

Ada cara yang harus diikuti dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis dari Kemenhub.

Baca Juga: Rute One Way dan Ganjil-Genap Mudik 2022, Diterapkan Selama 3 Hari pada 28-30 April 2022

Berikut langkah-langkah daftar online mudik gratis 2022, dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @kemenhub151:

  1. Kunjungi link ini,
  2. Klik "Daftar Mudik",
  3. Baca syarat mudik yang ditampilkan, jika setuju klik "Lanjut Daftar",
  4. Lengkapi data diri meliputi: Nama, NIK, nomor handphone, dan centang pilihan vaksin yang telah diterima,
  5. Isi pilihan kuota mudik yang ingin dipesan. Setiap peserta bisa menambahkan maksimal 3 penumpang lain dari satu anggota keluarga,
  6. Jika data yang diisi sudah benar, centang kolom kotak persetujuan syarat,
  7. Klik "Kirim Data Peserta",
  8. Pilih lokasi tujuan dan jadwal keberangkatan mudik,
  9. Tentukan tipe mudik, apakah mau "mudik saja" atau "mudik balik",
  10. Pilih lokasi dan tanggal pengambilan tiket lalu klik "Kirim",
  11. Selanjutnya situs akan menampilkan gambar QR Code,
  12. Klik "Simpan QR Code" ke galeri ponsel,
  13. Baca keterangan yang ada di halaman QR Code dengan teliti,
  14. Klik tombol "Lihat Detail Pendaftaran" untuk memastikan data yang Anda masukkan sudah benar,
  15. Jika sudah yakin benar, klik "Simpan Detail Registrasi" untuk menyimpan data bukti pendaftaran.

Baca Juga: PERHATIAN! Sistem One Way dan Ganjil Genap di Tol Diterapkan Secara Bersamaan Saat Mudik Lebaran 2022

Syarat Berkas

Saat melakukan pengambilan tiket, peserta harus membawa syarat berkas di bawah ini:

1. Kartu identitas KTP atau KK.
2. Sertifikat Vaksin.
3. STNK motor bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.
4. Bukti print QR Code dan bukti pendaftaran.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Terkait

Terkini

x