Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah Naik Jadi Rp39,8 Juta! Ada Peningkatan di Pelayanan Berikut

- 14 April 2022, 20:42 WIB
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. /Pixabay/dinar_aulia

MEDIA JAWA TIMUR - Biaya ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketetapan biaya haji tahun 2022 ini disetujui setelah dilaksanakannya rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH mengatakan biaya rata-rata Rp39,8 juta.

Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Ditangguhkan dan Berharap Bisa Dibebaskan Secara Murni

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Sekalipun terjadi kenaikan biaya haji di tahun 2022 ini, tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji yang lunas 2020.

Sebagai informasi, biaya haji 2020 ditetapkan sebesar Rp35 juta.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

Penetapan biaya ini, jelasnya, menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang notabene dijadikan dasar pembahasan BPIH terhadap sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji pada tahun 2019.

Berkenaan dengan rincian kuota bagi jamaah haji reguler ialah sebanyak 101.660. Sementara itu, untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Tidak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Pelayanan haji 2022 ini nantinya akan dtingkatkan. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Peningkatan layanan haji ini karena para calon jamaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Selain peningkatan layanan di bidang konsumsi, juga akan dilakukan peningkatan di bidang layanan akomodasi, peningkatan layanan selama di Mina, peningkatan layanan selama di Arafah, dan penyesuaian-penyesuaian lainnya.

Baca Juga: Putra Siregar Ditangkap atas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Pernah Pecahkan Rekor MURI Penyembelihan Hewan Kurban

Besaran BPIH sendiri, berdasarkankan penjelasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan oleh presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Tak hanya setoran awal dan setoran lunas saja yang menjadi biaya riil yang dibutuhkan untuk operasional nanti, APBN, APBD, dan dana-dana lain dari sumber yang sah turut ditambahkan.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," pungkasnya.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x