Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Ditangguhkan dan Berharap Bisa Dibebaskan Secara Murni

- 14 April 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Penangguhan dilakukan terhadap korban begal yang dijadikan tersangka.
Ilustrasi. Penangguhan dilakukan terhadap korban begal yang dijadikan tersangka. /Pixabay/CIker-Free-Vector-Images

MEDIA JAWA TIMUR - Korban begal yang ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian Lombok Tengah Murtede alias Amaq Sinta (34) karena membela diri kini ditangguhkan.

Setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat, korban begal ini akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," katanya saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, Kamis, 14 April 2022, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

Penetapannya menjadi tersangka, meskipun awalnya adalah korban begal itu sendiri, disebabkan oleh aksinya yang membunuh dua pelaku dan melukai dua pelaku lainnya.

Di jalan Desa Ganti, ia menjadi korban begal oleh empat orang saat mengendarai sepeda motornya.

Saat itu korban sedang mengantarkan makanan untuk ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam, 10 April 2022.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Tidak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Menyadari sedang dibegal, ia membela diri dan bertarung dengan para pelaku alih-alih melarikan diri.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x