Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah Naik Jadi Rp39,8 Juta! Ada Peningkatan di Pelayanan Berikut

- 14 April 2022, 20:42 WIB
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. /Pixabay/dinar_aulia

Penetapan biaya ini, jelasnya, menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang notabene dijadikan dasar pembahasan BPIH terhadap sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji pada tahun 2019.

Berkenaan dengan rincian kuota bagi jamaah haji reguler ialah sebanyak 101.660. Sementara itu, untuk haji khusus sebanyak 8.840 orang.

"Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji tahun 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Ketua Panja Haji Ace Hasan Syadzily.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Tidak Ditunda, Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu

Pelayanan haji 2022 ini nantinya akan dtingkatkan. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi 3 kali per hari.

Peningkatan layanan haji ini karena para calon jamaah haji nantinya akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

Selain peningkatan layanan di bidang konsumsi, juga akan dilakukan peningkatan di bidang layanan akomodasi, peningkatan layanan selama di Mina, peningkatan layanan selama di Arafah, dan penyesuaian-penyesuaian lainnya.

Baca Juga: Putra Siregar Ditangkap atas Kasus Dugaan Pengeroyokan, Pernah Pecahkan Rekor MURI Penyembelihan Hewan Kurban

Besaran BPIH sendiri, berdasarkankan penjelasan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, ditetapkan oleh presiden yang diusulkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Tak hanya setoran awal dan setoran lunas saja yang menjadi biaya riil yang dibutuhkan untuk operasional nanti, APBN, APBD, dan dana-dana lain dari sumber yang sah turut ditambahkan.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x