Biaya Haji 2022 Telah Ditetapkan Pemerintah Naik Jadi Rp39,8 Juta! Ada Peningkatan di Pelayanan Berikut

- 14 April 2022, 20:42 WIB
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang.
Pemerintah tetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp39,8 juta per orang. /Pixabay/dinar_aulia

MEDIA JAWA TIMUR - Biaya ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketetapan biaya haji tahun 2022 ini disetujui setelah dilaksanakannya rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH mengatakan biaya rata-rata Rp39,8 juta.

Baca Juga: Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Ditangguhkan dan Berharap Bisa Dibebaskan Secara Murni

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Sekalipun terjadi kenaikan biaya haji di tahun 2022 ini, tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji yang lunas 2020.

Sebagai informasi, biaya haji 2020 ditetapkan sebesar Rp35 juta.

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x