MEDIA JAWA TIMUR - Biaya ibadah haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketetapan biaya haji tahun 2022 ini disetujui setelah dilaksanakannya rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH mengatakan biaya rata-rata Rp39,8 juta.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujarnya, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.
Sekalipun terjadi kenaikan biaya haji di tahun 2022 ini, tambahan biaya ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji yang lunas 2020.
Sebagai informasi, biaya haji 2020 ditetapkan sebesar Rp35 juta.
"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Hampir Rp40 Juta per Jamaah, Berikut Ini Penjelasan Menteri Agama