Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Kini Ditangguhkan dan Berharap Bisa Dibebaskan Secara Murni

- 14 April 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi. Penangguhan dilakukan terhadap korban begal yang dijadikan tersangka.
Ilustrasi. Penangguhan dilakukan terhadap korban begal yang dijadikan tersangka. /Pixabay/CIker-Free-Vector-Images

"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.

H. Acih, selaku Kepala Desa Ganti, mengatakan bahwa mereka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada warganya tersebut.

"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," kata H. Acih yang ingin kasus ini bisa segera selesai.

Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik

Sebelumnya, atas dugaan kasus pembunuhan dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari, 10 April 2022, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Sinta (34) menjadi tersangka.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa, 12 April 2022.

Korban bukan satu-satunya yang ditetapkan menjadi tersangka, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang sebelumnya melarikan diri, kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Baca Juga: 6 Elemen Kunci dalam UU TPKS yang Jadi Payung Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual

"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Polisi menyita barang bukti berupa empat senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban begal dan para pelaku saat kejadian berlangsung.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah