Kendaraan Pelat Nomor 'Dewa' Sering Langgar Lalin, Polda Metro Jaya Keluarkan Kebijakan dan Syarat Pengurusan

- 19 Januari 2022, 15:30 WIB
Pengurusan STNK khusus akan diperketat.
Pengurusan STNK khusus akan diperketat. /PMJ/Gtg

"Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam," sambungnya.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

Baca Juga: Mobil dan Motor akan Dipasangi Cip untuk Terapkan ELTE, Kapan Mulai Berlaku?

"Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut," jelas Sambodo.

Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record-nya. Akibatnya perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

"Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan perpanjangan STNK khusus tersebut tidak akan bisa dilakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor Akan Diubah: Putih, Merah, Kuning, Hijau

Sebelumnya, diketahui sejumlah kendaraan berpelat pejabat dikenai sanksi tilang saat melintas di 13 ruas jalanan ibu kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan tidak ada pelat dewa yang bisa bebas dari kebijakan ganjil genap.

"Tidak ada pelat dewa, semua wajib mematuhi aturan baik itu ganjil genap, rotator hingga lajur kiri di tol. Semuanya wajib patuh," kata Sambodo.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini