Warna Dasar Plat Kendaraan Bermotor Akan Diubah: Putih, Merah, Kuning, Hijau

- 21 Agustus 2021, 11:20 WIB
Plat nomor kendaraan di sejumlah negara menggunakan warna dasar putih. Polri pun telah memutuskan untuk mengganti plat nomor kendaraan di Indonesia dengan warna dasar putih.
Plat nomor kendaraan di sejumlah negara menggunakan warna dasar putih. Polri pun telah memutuskan untuk mengganti plat nomor kendaraan di Indonesia dengan warna dasar putih. /Pixabay

MEDIA JAWA TIMUR - Warna plat kendaraan bermotor akan diubah.

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengungkapkan, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.

Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Ubah Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Pribadi Jadi Putih

"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” terangnya, dikutip Mediajawatimur.com dari laman Korlantas Polri pada 15 Agustus 2021.

Terdapat 4 jenis warna pada nomor pelat kendaraan yang nantinya akan diberlakukan.

Berikut keterangannya:

1. Berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional;

Baca Juga: Sriwijaya Air Rilis Peraturan Penerbangan Selama PPKM, Penumpang Wajib Punya Kartu Vaksin dan Hasil Swab PCR

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x