MEDIA JAWA TIMUR - Warna plat kendaraan bermotor akan diubah.
Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengungkapkan, perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri.
Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Alasan Korlantas Polri Ubah Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Pribadi Jadi Putih
"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” terangnya, dikutip Mediajawatimur.com dari laman Korlantas Polri pada 15 Agustus 2021.
Terdapat 4 jenis warna pada nomor pelat kendaraan yang nantinya akan diberlakukan.
Berikut keterangannya:
1. Berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional;