Kendaraan Pelat Nomor 'Dewa' Sering Langgar Lalin, Polda Metro Jaya Keluarkan Kebijakan dan Syarat Pengurusan

- 19 Januari 2022, 15:30 WIB
Pengurusan STNK khusus akan diperketat.
Pengurusan STNK khusus akan diperketat. /PMJ/Gtg

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Metro Jaya akhirnya membuat kebijakan memperketat permohonan pembuatan, atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus.
Hal ini dilakukan setelah maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat nomor 'dewa' ini.

Sebelumnya ada 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat dewa dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari aturan ganjil genap hingga penggunaan rotator, dan sirine.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo pada Rabu, 19 Januari 2022 dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelat Nomor 'Dewa' Jadi Salah Satu Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021 Karena Banyak Disalahgunakan

Dijelaskan olet Sambodo tindakan ini menunjukkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa tersebut.

Bahkan Sambodo kemudian juga menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru, atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus tersebut.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait.

Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor RFS Seperti Pada Alphard Milik Rachel Vennya Bisa Juga Dimiliki Masyarakat!

Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x